Home / Nasional / Bupati Kolaka Timur Korupsi RSUD, KPK Tangkap Usai Acara Politik

Bupati Kolaka Timur Korupsi RSUD, KPK Tangkap Usai Acara Politik

Bupati Kolaka Timur korupsi

ONG39 – Kasus Bupati Kolaka Timur korupsi kembali menunjukkan bahwa praktik rasuah di sektor kesehatan masih menjadi masalah serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan Usai Hadiri Acara Politik

Penangkapan Abdul Azis terjadi secara mengejutkan pada Kamis malam. Usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, ia langsung diamankan oleh tim KPK. Proses penangkapan dilakukan secara senyap dan diikuti dengan pemeriksaan intensif di Polda Sulawesi Selatan.

Keesokan harinya, Abdul Azis dibawa ke Jakarta. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan, dengan tangan terborgol. Momen ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Jaringan Korupsi di Proyek RSUD

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka. Empat orang lainnya ikut terseret, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek RSUD Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Modusnya, suap diberikan untuk melancarkan pencairan dana dan memastikan pihak tertentu memenangkan kontrak. Nilai proyek mencapai miliaran rupiah, dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini diyakini merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Operasi Tangkap Tangan di Tiga Daerah

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini melibatkan tiga lokasi sekaligus: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak tujuh orang diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai, dokumen proyek, dan perangkat elektronik.

Penahanan awal dijadwalkan selama 20 hari, sambil penyidik KPK mendalami keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti kuat.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Sebagai penerima suap, Abdul Azis dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara. Dua pihak swasta yang menjadi pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Dampak Politik dan Sosial

Kasus ini tidak hanya berdampak pada jalannya pemerintahan daerah, tetapi juga memicu reaksi keras dari masyarakat Kolaka Timur. Banyak warga merasa kecewa karena proyek RSUD yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan justru dijadikan ladang korupsi.

Pengamat politik menilai, penangkapan ini dapat mempengaruhi peta kekuatan politik lokal, apalagi Abdul Azis adalah tokoh partai besar di daerah tersebut. Di sisi lain, KPK berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *